Oknum Kepala SDN, Diduga Pungli

Tanggamus l HukumKriminal.com – Salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pulaupanggung, diduga kuat melakukan Pungli,

Mendapat laporan dari masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwahsannya oknum kepala sekolah telah berbisnis di sekolah, Jumat, 17 Februari 2022.

Modusnya, dengan penjualan buku LKS seharga Rp25 ribu, kepada setiap murid kelas empat dan kelas enam di sekolahnya.

Meskipun mengakui telah menjual buku kepada murid, kepala sekolah inisial A, coba menepis, dengan alasan tidak memaksa kepada murid untuk membeli buku LKS tersebut.

Bahkan kepala sekolah dasar itu siap akan menghadapi jika mendapat panggilan dari APH atau kedinasan.

Saat diwawancarai, Kordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (KSPLP) Pulaupanggung Almuhaisin, mengatakan, bahwa itu suatu pelanggaran, karena buku pelajaran murid sekolah sudah didanai oleh dana BOS, dan tidak diperbolehkan oknum guru dan kepala sekolah, menjual belikan buku pelajaran sekolah, atau LKS dengan alasan apapun.

Almuhaisin juga mengatakan, tidak bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum guru maupun kepala sekolah yang sudah melanggar aturan yang sudah memperjual belikan buku, atau LKS kepada murid-muridnya.

Mengingat himbauan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjual belikan

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya, merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.

Dalam Permen tersebut ditegaskan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bahkan Direktur Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, pernah menegaskan, korupsi dana BOS di masa pandemi bisa diancam hukuman mati. (TIM HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *