Gunungsitoli | Seorang P3K yang melakukan pencemaran nama baik kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif, sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencemaran nama baik, termasuk melalui media sosial, dapat melanggar UU ITE dan KUHP.
P3K sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. P3K juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik mencakup bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan P3K akan menjadi sorotan dalam masyarakat. Untuk itu seorang P3K harus bisa menjadi contoh/suri atau ladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian diduga salah seorang oknum Pegawai P3K yang berstatus yang bernisial Trysmen Waruwu yang sangat disayangkan telah melakukan Pencemaran nama baik disalah satu oknum perangkat desa Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias Yohanes Waruwu.
Trysmen Waruwu diduga telah dilaporkan oleh di Polres Nias pada tanggal 29 Juli 2025 dengan nomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dilaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Diketahui pada rabu tanggal 09:00 Wib dengan terlapor atas nama pemilik akun facebook Trysmen S. Waruwu yang memposting foto korban penganiayaan yang sedang terbaring di rumah sakit, namun didalam kolom komentar pada postingan tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan sehingga kemudian pelapor datang kekantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut agar terlapor diproses secara hukum yang berlaku diwilayah hukum Polres Nias.
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada terlapor melalui Via WhatsAppnya menyampaik bahwa mengenai laporan yang bapak sampaikan saya masih belum mengetahuinya
“Selamat malam malam juga Pak Harefa, mengenai laporan tersebut saya belum mengetahuinya dan juga belum di panggil, dan klo memang benar lapora tersebut maka saya serahkan kepada pihak berwajib.” Ucapnya kepada media ini
Selain di laporkan di Polres Nias, melalui Kuasa Hukum Yohanes Waruwu dari lembaga bantuan hukum Sinar Harapan Masyarakat (LBH SHMART) terlapor inisial TSW yang berstatus P3K itu juga telah di laporkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dan BKD Kab.Nias
Dalam isi laporan itu meminta kepada Dinas Pendidikan dan BKD Kab.Nias agar memanggil dan memeriksa Oknum TSW, karena menurut Kuasa Hukum Yohanes TSW telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik kliennya yang tanpa pembuktian apapun langsung memosting foto/gambar Yohanes Waruwu melalui akun FB milik TSW. (Tim-Redaksi)