Riau l HukumKriminal.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022).
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, menyatakan oknum Polwan dan ibunya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,.
“Saat ini oknum Polwan itu, sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau. Dia ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) oleh Propam,” kata Asep.
Diduga Dianiaya Oknum Polwan, Mbak Riri Lapor ke Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR.
“Selain terjerat pidana, Brigadir IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal tersebut terbukti setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polda Riau,” kata Sunarto.
Saat itu, Brigadir IR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau.
Selain IR, sejumlah saksi lain, termasuk korban turut dimintai keterangan.
Sedangkan ibu IR, YUL, kata Sunarto, tidak dilakukan penahanan, sebab adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik.
“YUL tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak dari tersangka IR,” kata Sunarto.
Sunarto menyatakan kasus ini, menjadi perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.
“Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Sunarto.
(Tim HK)