Oknum Tersangka THD dan VS Tak Hadiri Panggilan Reskrim, Polres Nias Layangkan Panggilan Kedua

Hukumkriminal.Com | Dua oknum tersangka penganiayaan, yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena (45 tahun), tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres Nias. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pihak Satreskrim Polres Nias mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama telah dikirim pada minggu sebelumnya. Aipda Motivasi Gea, Humas Polres Nias, menyampaikan hal ini saat dihubungi awak media pada 23 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa tersangka yang berinisial THD dan VS terkesan tidak kooperatif dan tidak menghargai panggilan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, IPDA Mustika P. Sembiring, Kanit I (Satu) Reskrim Polres Nias, melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 12:03 WIB, menyampaikan bahwa jika para tersangka tidak hadir pada panggilan hari ini, pihaknya akan segera mengeluarkan surat panggilan kedua. “Kita tunggu aja, sampai sore, jika tidak datang juga, kita buat surat panggilan kedua,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sekitar pukul 14:31 WIB, kedua tersangka yang berinisial THD dan VS belum juga hadir memenuhi panggilan dari Polres Nias. Pihak media berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Reskrim Polres Nias.
(NOVERIUS SADAWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *