Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek di Rejeni, Desa Wonodadi, Kec. Kutorejo diduga menggunakan Bahan Kimia
Ketua Umum LSM Gmicak Klarifikasi Olahan Limbah Kulit di Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto
Blak-blakan R. F Melakukan Olahan Limbah Kulit Cecek di Wonodadi – Kutorejo – Mojokerto
Kabupaten Mojokerto | Hukumkriminal.com – R. F Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga belum mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Gunakan bahan Kimia. Kamis 24 April 2025.
Berdasarkan, hasil investigasi terkait aktivitas Pengelolaan Limbah Kulit Cecek, media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Konfirmasi kepada R. F Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Nomor : 082/ LSM – Gmicak/ IV/2025. Perihal : Somasi Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis).
Dalam isi Konfirmasi, LSM dan Media menjelasan secara singkat, bahwa : Pengolahan limbah cecek kulit termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini karena proses penyamakan kulit menggunakan bahan kimia yang dapat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Penjelasan Lebih Lanjut : Limbah B3 dalam Industri Penyamakan Kulit : Proses penyamakan kulit menghasilkan limbah yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, seperti kromium, sulfur, dan berbagai bahan kimia lainnya yang dapat mencemari air, tanah, dan udara.
Karakteristik Limbah B3 : Limbah B3 memiliki karakteristik seperti mudah terbakar, reaktif, korosif, beracun, dan dapat menyebabkan infeksi.
Pengelolaan Limbah B3 : Pengelolaan limbah B3 diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Metode Pengolahan Limbah B3:
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk secara fisik, kimia, dan biologi, serta dengan teknologi ramah lingkungan seperti insinerasi atau stabilisasi.
Limbah B3 dalam Proses Penyamakan Kulit:
Limbah cair yang mengandung kromium, sulfur, dan bahan kimia lainnya.
Limbah padat seperti kulit, bulu, dan kotoran yang terkontaminasi bahan kimia.
Limbah gas yang berasal dari proses insinerasi atau proses lainnya.
Dampak Limbah B3 yang Tidak Dikelola dengan Baik : Pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air, tanah, dan udara.
Bahaya bagi kesehatan manusia, seperti gangguan pernapasan, gangguan kulit, dan bahkan penyakit kanker.
Dampak negatif terhadap ekosistem dan kehidupan liar, Kesimpulan : Pengolahan limbah cecek kulit perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Pengelolaan limbah B3 yang tepat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
a. Bahwa, bertempat di Lingkungan RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat perusahaan produksi Limbah kulit cecek
b..Bahwa di lingkungan Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi di lokasi, Karyawan mengatakan milik Saudara bapak Romli Fairus
c, Bahwa, setelah dilakukan klarifikasi dilapangan ke beberapa Warga sekitar, aktivitas perusahaan produksi Limbah Cecek sudah berjalan cukup lama.
d. Bahwa, menurut pengamatan kami, saat melakukan aktivitas, Pengusaha diduga menggunakan bahan kimia cair, dugaan limbah B3.
e. Bahwa, Perusahaan Pengolahan limbah cecek kulit dengan menggunakan cairan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) biasanya dilakukan melalui proses kimia, fisik, atau biologi untuk mengurangi bahaya limbah.
f. Bahwa, Perusahaan Produksi Tahu Dugaan belum memiliki izin Pengelolaan, dan Pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sumber Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
“Sementara itu R. F Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, saat di konfirmasi melalui telpon seluler whatsapp 0812-1849-59xx, Mengatakan : Maksud dan keperluannya apa ya pk?
Kemudian di Jawab Media / LSM : Hanya Konfirmasi saja itu bapak, Untuk ijin usaha ada engeh bapak, Sesuai konfirmasi yang saya tuangkan di surat tadi. R.F tidak lagi menjawab.
Hingga pemberitaan perdana diangkat, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap dari :
1. Balai Gakkum LHK
2. Kapolres Kabupaten Mojokerto
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat bersinergi menertibkan perusahaan Pengelolaan Limbah B3 Kulit Cecek RT 04 RW 04 Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga belum mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Gunakan bahan Kimia. (Tim Sembilan)