Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal Pabrik Karet CV Barokah Jaya Dusun Banci, Desa Terusan diduga Belum Memenuhi BPJS dan CSR
Mojokerto | Terletak di Dusun Banci, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat Salah satu perusahaan industri/pabrik karet diduga melanggar aturan BPJS, hingga Media dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan penelusuran dan Konfirmasi. Rabu 21/05/2025
Salah satu perusahaan industri/pabrik karet yang berlokasi di Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yakni CV Barokah Jaya, milik H. Honi diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan salah satu pekerja berinisial Y, yang menyampaikan bahwa ia tidak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan. “Ya mas, saya tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk gaji saya cuma Rp110.000 per hari, tidak ada perjanjian kerja, cuma disuruh kerja. Satu hari kerja tujuh jam,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (9/5/2025).
Tak hanya itu CV Barokah jaya telah pekerjakan sekitar 170 orang karyawan itu sudah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan,selain itu pabrik yang cukup besar bermukim di pertengahan kampung dengan dengan aktivitas setiap hari juga di anggap mengganggu warga sekitar terkait bau dan limbahnya,dinas lingkungan hidup (DLHK) kota Mojokerto wajib tau
Selasa 20/05/2025 sekitar pukul 10.00 siang team media juga LSM generasi muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) mengunjungi pabrik CV Barokah jaya dan kebetulan disitu juga ada unit mobil patroli Polsek Gedeg dan di duga mengetahui aktivitas pabrik
Dugaan pelanggaran lainnya adalah tidak tersedianya fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, gaji harian yang diterima oleh pekerja juga dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bila dugaan ini terbukti benar, maka CV Barokah Jaya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi lainnya yang mengatur hak-hak tenaga kerja.
Rabu 21/05/2025 kami konfirmasikan hal ini melaui kepala satpam bapak Otto sujamiko melalui chat whattsapp dengan nomor 0817 5089 2xx namun tidak di balas alias tidak di respon, seolah ada yang di tutup-tutupi.
Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Selain menduga melanggar BPJS, diduga belum melaksanakan tanggung jawab CSR.
CSR merupakan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap berbagai aspek, termasuk masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan utama CSR adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta kepada pihak-pihak terkait DLHK dan juga Tipidter Polres Kota Mojokerto dan juga Disnaker untuk segera menindak CV Barokah Jaya agar segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten / Kota Mojokerto.