Pabrik Rokok di Pasuruan – Jawa Timur di Sidak Bea Cukai, Ini Hasilnya

Bea Cukai Sikat Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Jatim 542 Karton diamankan

Jakarta | hukumkrininal.com – Aksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Sidak dan alhasil mengamankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (18/3/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang dilanjuti dengan kegiatan penindakan.

“Awalnya, sesuai surat tugas yang berlaku kami menyambangi pabrik tersebut. Tujuannya ialah untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai. Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik,” ujar Shuhadak dalam keterangan resminya dikutip Selasa (18/3/2025).

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut.

Selanjutnya, ada 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut penindakan ini, kami telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa penyegelan dan penerbitan berkas penindakan,” ujar Syuhadak.

Penindakan rokok ilegal ini terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.

Baca Juga : Beredar Rokok dugaan Ilegal tanpa Cukai di Warkop / Toko Jaelangkung Jalan Raya Pasar Blimbing, Kota Malang belum tersentuh Hukum.
Di tayangkan Jejak Kasus pada 23 April 2024 belum terungkap m

Malang | Bertempat di Warkop /Toko Jaelangkung Jalan Raya Pasar Blimbing RT. 2, RW. 14 tepatnya di depan Pasar Blimbing di depan Rombengan Pasar Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jatim, ditemuk
Peredaran puluhan Rokok dugaan ilegal tanpa Pita Cukai, selasa 23 April 2024.

Puluhan Rokok tanpa Cukai antara lain : Rokok Ocha Guava, Ocha Mangga, ON, Konco, Moi Jambu, Janaka, Merdeka Mas, Tani Bali, Long Zize, Klasic, Djava, Kapten dan lain lain.

Dari hasil klarifikasi di Warung atau Toko tersebut para pelanggan menyebutkan nama pemilik toko Jaelangkung, panggilan nya pak Jaelangkung.

Untuk harga rata rata Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah S/d Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan:

Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal juga dapat berupa rokok yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.

Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal :

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari hasil klarifikasi Pemilik Toko S saat di minta keterangan melalui telpon selular Whatsapp 0858-5068-88xx belum memberikan keterangan.

Hingga berita perdana diangkat, guna ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Bea Dan Cukai Malang dan Provinsi Jawa Timur. Dan Media serta LSM akan melengkapi data siapa Dalang Pemilik Pabrik Rokok tanpa cukai diatas.

SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *