Pakai Pistol Mainan, Perampok Sikat Rp100 Juta dari Toko Handphone 

Polres Serang membekuk pelaku perampokan toko handphone dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. (Foto: Humas Polres Serang)

Serang l HukumKriminal.com – Bermodalkan pistol mainan dan sebilah golok, IS merampok toko handphone dan membawa kabur Rp 100 juta.

Hal itu, dikatakan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers, Senin (15/8/2022) kemarin di Serang, Banten.

Lanjut Kapolres, perampokan di toko handphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terjadi pada Sabtu lalu (6/8/2022).

“Pelaku perampokan berinisial IS (29), mantan karyawan toko handphone,” kata  Yudha.

Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya, karena terlilit utang.

“Pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup,” kata Yudha.

Kapolres mengatakan pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

“Korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta,” kata Yudha.

Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

“Pelaku setelah mengambil Rp100 juta langsung kabur,” kata Yudha.

Pelaku dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berbekal dari CCTV itu, tim mengejar dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta.

Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka pernah bekerja di toko tersebut.

“Pelaku mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang,” kata Yudha.

Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *