Cabuli Anak dibawah Umur, Paman dan Sepupu diringkus Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Padangsidimpuan – Sumut | Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu.
Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Korban juga merupakan keponakan dari tersangka S dan sepupu dari AYL dan SL.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025) malam.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho dan Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya pengakuan YHS kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira
AKBP Wira mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan berupa barang bukti dari sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindakan cabul oleh tersangka S (paman korban).
Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan berlangsung terhadap kasus yang menimpa korban. Terhadap tersangka SL, AKBP Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk meringkus yang bersangkutan
Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah hukum terhadap tersangka SL yang dikabarkan saat ini berada di luar negeri.
*Berita Sebelumnya*: LSM Gmicak Minta Unit PPA Polres Padang Sidempuan Serius Tangani Kasus Paman dan Sepupu diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dibawah Umur
https://radarbangsatv.com/lsm-gmicak-minta-unit-ppa-polres-padang-sidempuan-serius-tangani-kasus-paman-dan-sepupu-diduga-cabuli-anak-yatim-piatu-dibawah-umur/