Jombang l HukumKriminal.com – Operasi yustisi yang di gelar Muspika Kecamatan Mojoangung berjalan lancar. Sekira pukul 21.00 WIB di mulai giat operasi yustisi.
Sasaran pertama adalah, Pasar Mojoagung, kemudian dilanjutkan ke seluruh wilayah Kecamatan Mojoagung., Minggu (27/6/2021).
Camat Mojoagung Aminatur Rokhiyah SE MKP didampingi Kapolsek Kompol Purwo Admojo beserta anggota dan Danramil 0814/ 10 Kapten Chb Sugeng, juga anggotanya, melakukan giat tersebut, dengan penuh semangat .
Giat yang digelar pada malam hari itu, tepat sasaran, banyak cafe-cafe yang masih ramai pengunjung dan pemiliknya langsung disuruh menutup cafenya.
Mutiara cafe merupakan salah satu cafe yang para pengunjungnya sempat kelabakan saat di datangi petugas, tak hanya itu para pekerja kafe pun mondar-mandir, menyuruh tamu pulang.
Operasi kali ini belum di berlakukan sangsi bagi pelanggar.
Seperti yang dituturkan Camat Mojoagung.”Operasi kali ini hanya bersifat himbauan.”
Sesuai SE Nomor 100/ 528/ 415.50/2021 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di wilayah Jombang.
“Makanya malam ini kita himbau masyarakat supaya patuh pada SE tersebut, dan Untuk sangsi hari ini belum berlaku,” ujar Camat.
Operasi ini akan kami gelar terus karena Mojoagung masih zona merah covid-19.
“Mulai besok, bagi pelanggar akan kami berikan sangsi, sesuai dengan kesalahan yang mereka buat,” imbuh Camat.
Kompol Purwo pun menyampaikan pada awak media, bahwa kami tidak akan lelah dalam tugas ini, demi terwujudnya keamanan dan menekan serendah mungkin penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi kali ini kita menyisir sepanjang jalan yang di mana banyak tempat-tempat yang masih terdapat kerumunan,” pungkasnya. (Tim Sembilan)