Pasukan Ponton TI Selam berjejer Hantam Perairan Laut Pait Jaya, Diduga Ilegal tanpa Legalitas Jelas

Bangka Barat l HukumKriminal.com
Tambang timah ilegal menggunakan ponton Pertambangan Isap Produksi (PIP) jenis selam, beroperasi di perairan laut Kampung Pait Jaya, Dusun 6, RT 01 RW 03, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Maraknya pertambangan ilegal saat ini yang sengaja beroperasi, diduga ilegal tanpa mengantongi izin Surat Perintah Kerja (SPK). Sisa Hasil Pengolahan (SHP) di Daerah Usaha (DU) 1553 milik PT. Timah Tbk.

Salah seorang nelayan pesisir di seputaran area penambangan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa jejeran puluhan ponton tambang yang tertangkap kamera tersebut, diduga tanpa legalitas yang jelas.

“Hal itu merupakan sebuah masalah besar bagi masyarakat pesisir pantai dan sekitarnya. Telah beroperasi sekian lama. Tidak ada penegasan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya, Jumat (10/11/2023) di Bangka Barat.

Menurut dia, ponton-ponton jenis selam ini sudah cukup lama beroperasi secara terang–terangan, itu menganggu para nelayan yang menjaring tangkap ikan.

“Tidak ada kerjasama kepada masyarakat,” tegasnya.

Maka, kata dia, masyarakat secara jelas dirugikan oleh para penambang ilegal itu.

“Fee/persen untuk masyarakat Kampung Pait Jaya tidak ada kontribusinya,” tegasnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang nelayan Kampung Pait Jaya, yang juga tidak mau disebutkan mamanya, saat ditemui media ini di kediamannya.

Dirinya pun mengatakan, bahwa PIP tersebut. dirasakan sangat-sangat menggangu mereka.

Dengan adanya aktivitas tambang tersebut, mereka pun meminta APH setempat. untuk segera melakukan tindakan.

“Kami masyarakat nelayan Kampung Pait Jaya, meminta APH untuk segera menertibkan dan membersihkan ponton-ponton selam di laut kami, Karena telah merusak dan menggangu kami sebagai nelayan yang menjaring tangkap ikan,” katanya.

Mengutip dariĀ  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 UU tersebut disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pasal 160. Juga diatur bahwa setiap orang yang menampung. memanfaatkan. melakukan pengelolaan dan /atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR. SIPB. atau izin lainnya. akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal UU tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 November 2023, seperti apa tanggapannya, terkait adanya aktivitas tambang timah tersebut.

Kapolres Bangka Barat, tidak menjawab dan belum ada respon sama sekali. Sampai pemberitaan ini diterbitkan. Bersambung

(Romza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *