Cirebon l HukumKriminal.com – Aksi penolakan oleh beberapa oknum masyarakat dan juga diduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat, yang terekam dalam video pada aksi petisi penanda tanganan petisi penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon beberapa waktu lalu di Medsos sangat disayangkan. Karna merupakan perbuatan keji dan rendah.
Betapa tidak undang-undang jelas menegaskan memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama masing-masing yang dijelaskan dalam pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
Hal tersebut dikatakan Ketua Ormas Patriot Garuda Nusantara Makowilsus Cirebon Raya Junaedi (Jujun), Sabtu (10/9/2022) di Cirebon.
Jujun mengutuk keras tindakan rasisme yang dilakukan diduga oleh oknum masyarakat dan juga diduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
“Kami akan terus memantau perkembangan isu penolakan ini, dan kalau diperlukan kita akan mendorong Kementerian Agama untuk segera mendesak Pemerintah Daerah Kota Cilegon, untuk segera memberikan izin pembangunan gereja di Kota Cilegon, agar masyarakat Kristiani yang tinggal di Kota Cilegon, dapat melakukan peribadatan sesuai dengan hak mereka yang dilindungi oleh negara,” kata Jujun.
Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang besar yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama.
“Kita adalah Masyarakat Pancasila yang wajib menghormati hak-hak saudara kita yang berbeda-beda agama, suku dan bahasa” tutup Jujun, mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini.
(Tim HK Jabar)