Cirebon l HukumKriminal.com – Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyakit masyarakat, Sabtu (11/2/23) malam.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk menyisir zona timur, zona tengah, dan zona barat Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, hasil dari patroli tersebut berhasil mengamankan dua pemuda berinisial R (17) dan A (21) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tabung yang disembunyikan di balik jaketnya.
“Kedua pelaku diamankan oleh petugas yang berpatroli KRYD di zona timur, tepatnya di SPBU Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Mereka juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Ia mengatakan, rute patroli di zona tengah dan zona barat dimulai dari Mapolresta Cirebon – Jl. R Dewi Santika – Jl. Sultan Agung – Jl. Fatahillah – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Dr. Setiabudi – Jl. Raya Pantura – Jl. Ki Hajar Dewantara – Jl. Kantor Pos – Jl. Pahlawan – Jl. Raya Pantura – Jl. Dr. Setiabudi – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Fatahillah – Jl. Sultan Agung – Jl. R Dewi Santika – Mapolresta Cirebon.
Para petugas menyisir berbagai lokasi di sepanjang rute tersebut. Diantaranya Hutan Kota Sumber, Pasar Minggu Palimanan, Alun Alun Arjawinangun, Sepanjang Jl. Pahlawan, Sepanjang Jl. Otto Iskandardinata, kemudian kembali lagi ke Mapolresta Cirebon.
Adapun hasil dari patroli di zona tengah dan zona barat ialah mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dari warung milik SR yang berada di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dan dua orang yang kedapatan mengonsumsi miras di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Sasaran dalam patroli KRYD ini diantaranya adalah premanisme, geng motor, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta ejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Yatno)