Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Forpimcam Ngasem Hadiri Juri Babinsa Awards yang di gelar di Desa Kolong kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,Kamis 26/09/2024 pagi, Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lomba Babinsa Awards Kodim 0813 Bojonegoro, Terkait peternakan
Hadir dalam giat, Iwan Sopian ST. M.M.,Kapten KAV Rohim Wahyu Utomo selaku Danramil Ngasem, IPTU Mujianto Kapolsek Ngasem, Harto Kepala Desa Kolong, panitia Babinsa Awards dari Kodim,Tim penilai Bachtiar Rektor institut At Tanwir, Bripka Indro Babinkamtibmas Desa Kolong, Sertu Subendi Babinsa Desa Kolong, dan segenap perangkat Desa Kolong
Babinsa Awards tersebut menangani terkait cara penanganan ternak yang mengalami sakit maupun cara pengobatannya , Selain itu memberi wawasan bagaimana cara tata laksana ternak yang benar
Sertu Subendi, selaku Babinsa Desa Kolong Koramil Ngasem Kodim 0813 Bojonegoro, Dalam melaksanakan tugas berpedoman UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Yang mempunyai tugas oprasi militer selain perang,.
1 UU TNI
2.Doktrin TNI
Sapta Marga,
Sumpah Prajurit
Dan 8 wajib TNI poin 8 menjadi contoh dan mempelopori usaha – usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya
Selain Sertu Subendi memiliki kemampuan di bidang peternakan karena pernah belajar di Sekolah Peternakan Menengah Atas ( SNAKMA) Bojonegoro, Dengan Kemampuan itu maka Babinsa bisa memberi pertolongan kepada warga binaan sapi atau kambingnya yang mengalami sakit, Harapan Kami semua warga binaan bisa meningkatkan pendapatan khususnya di bidang peternakan, untuk meningkatkan perekonomian yang lebih bagus, ujar Babinsa
Aji/Rsi