Pawai Takbir Keliling Idul Fitri di Belitung, Ditiadakan

Belitung, Babel l HukumKriminal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),  memutuskan meniadakan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1433 Hijriah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung MZ Hendra Caya, Minggu (1/5/2022) di Tanjung Pandan.

Lanjut Hendra, bahwa pelaksanaan pawai takbir keliling kami tiadakan dengan mempertimbangkan kondisi yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.

“Larangan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 451.1/316/II/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah,” jelas Hendra.

Hendra mengaku, Pemkab Belitung sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam dan instansi serta lembaga terkait, mengenai keputusan meniadakan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Keputusan ini semata-mata demi keselamatan dan keamanan bersama di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” kata Hendra.

Hendra mengimbau, pelaksanaan takbir Idul Fitri 1443 Hijriah, cukup dilakukan di masjid atau musala saja, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Sedangkan pelaksanaan pawai takbir di jalan dengan menggunakan kendaraan apa pun tidak diperbolehkan atau dilarang,” tegas Hendra.

Pemkab Belitung, kata Hendra, memperbolehkan masyarakat di daerah ini, menggelar Salat Idul Fitri di lapangan terbuka.

“Namun dengan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegas Hendra lagi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *