Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki seorang pekerja tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Hukumkriminal.com saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek jembatan penghubung Desa Dukoh kidul ke Sambong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Dari informasi, proyek tersebut bersumber dari dana APBD 2022 senilai Rp 3,7 miliar – berlokasi di Desa tersebut
Pantauan di lokasi, seorang pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala, tanpa memakai helmt kacamata khusus dan rompi di tubuhnya, bahkan alas kakipun tidak memakai. Saat di konfirmasi siapa pemborongnya atau siapa pelaksananya, ia menjawab tidak tau
Terkesan, pelaksana proyek, yang belum diketahui PT atau CV nya karena papan nama di tutup disandarkan ke didinding gudang (red), mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, menurut Hukumkriminal.com menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak mematuhi UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” jelas melanggar adanya UU tersebut
Karena bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta
( aji / kbr/ bjn)