Pelaku Kasus Perzinaan diancam UU Pasal 284 KUHP, 1 tahun Penjara denda 10 juta

Dua Tersangka Perzinahan Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar

Denpasar | hukumkriminal.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perzinahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (03/02/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Dua tersangka yang diserahkan, yaitu berinisial DKR (44) asal Badung dan NK (43) asal Buleleng, merupakan pelaku yang terlibat dalam perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Keduanya sebelumnya telah diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/X/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 11 Oktober 2024.

Dalam serah terima tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti diantaranya handuk, selimut, seprai, sarung bantal, celana pendek, serta salinan kutipan akta perkawinan masing-masing tersangka. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati S.H.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan didampingi Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Adapun tujuan dari penyerahan ini adalah untuk menyelesaikan tahapan penyidikan serta memastikan kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menegaskan bahwa Polsek Dentim berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia berharap dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Pelaku Kasus Perzinaan diancam :

Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Perzinaan adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan.
Bunyi Pasal 284 KUHP:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.
Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Perzinaan bisa dilaporkan oleh suami atau istri pelaku zina.

{Tim 9 – Sembilan Ilyas | Raja Muhammad Hafidz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *