Pelaku Mafia BBM Diduga Oplos Pertalite di Pugung, Tanggamus Resahkan Warga

Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga Menjadi Markas Tindak Kejahatan Peyalahgunaan BBM Pertalite

Tanggamus | Hukumkriminal.com – Tindak Kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi perhatian masyarakat Indonesia secara Global, pasalnya bukan hanya merugikan Negara, tetapi merugikan Masyarakat Luas. Seperti halnya kali ini diduga terjadi di Wilayah Hukum Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Tepatnya di JL Raya Tj. Heran, Kec. Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Menjadi perhatian Publik.

Warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, digegerkan dengan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Peristiwa terjadi di area Rumah Makan Pondok Manggis, pada malam hari.

Beberapa saksi menyebut mobil tangki merah putih terparkir cukup lama dan terlihat memindahkan cairan ke kendaraan lain. “Kami lihat ada aktivitas mencurigakan. Mobil tangki seperti memindahkan minyak ke truk lain. Ini sudah berulang kali terjadi,” ujar seorang warga, Rabu (4/6/2025).

Warga menduga kegiatan tersebut merupakan pengoplosan minyak Pertalite dengan minyak mentah asal Palembang. Mereka juga mengkhawatirkan potensi kebakaran dan menuding ada dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial AX

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil kegiatan seperti ini bisa terus terjadi di tempat terbuka,” tambah warga lain.

Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai pidana.

Adanya dugaan tindak pidana kejahatan diatas, Warga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas pelaku. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *