Pelaku Pembakar Bendera RI, Memiliki Gangguan Jiwa

Karawang l HukumKriminal.com – Seorang perempuan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mengunggah video yang mempertunjukkan dirinya tengah membakar Bendera Republik Indonesia (RI).

Setelah video dengan durasi 1 menit 20 detik tersebut viral di media sosial, aparat keamanan mulai bertindak, hingga berhasil menangkap perempuan tersebut.

Pihak Polres Karawang melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, memberikan keterangan, bahwa pihaknya cepat menanggapi kasus tersebut.

“Yang bersangkutan kita lihat di media sosial, melakukan pembakaran bendera. Kemudian tadi malam, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (15/3/2022).

Kasus ini juga sudah ditindaklanjuti lebih dalam.

Beredasarkan keterangan RS Mabes Polri bekerjasama dengan dokter psikiatri dari Universitas Buana, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, memaparkan, bahwa pelaku ditengarai memiliki gangguan jiwa.

Temuan ini, akhirnya juga mengakibatkan gugurnya proses hukum terhadap pelaku.

Ditambah dengan hasil penelusuran polisi mengenai latar belakang pelaku dan berhasil menemukan, bahwa pelaku pernah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mabes Polri, dengan hasil kondisi kejiwaannya yang tak stabil.

“Dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter, bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil. Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan, bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mabes, jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan, bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa,” kata Tompo.

Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian berdasarkan aspek kemanusiaan.

Di mana pelaku diputuskan untuk dikirim ke rumah sakit jiwa yang berada di daerah Bogor.

“Maka itu, terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor, untuk dilakukan perawatan,” pungkas Tompo.

(Sopiyadi Pamungkas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *