Pelaku Pembobolan Puluhan SD dan SMP di Jombang, Diringkus Polisi

Jombang l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang bekuk tersangka yang membobol puluhan sekolah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang. Aksinya terungkap setelah terekam kamera CCTV di sekolah yang dia bobol.

Pelaku adalah Moch Jinar Ridwan (37), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang. Pelaku dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jombang saat berada di rumahnya. Lantaran berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

“Tersangka melakukan kejahatannya di 22 TKP di Jombang dengan sasaran SD dan SMP,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Jombang, Kamis (16/9/2021).

Aksi kejahatan puluhan kali di sekolah tersebut dilakukan kurun waktu Januari hingga September 2021. Terakhir, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang, Senin (13/9/2021) lalu.

Pada saat melakukan aksinya, Pelaku berhasil mencuri sejumlah perangkat elektronik di dalam sekolah tersebut. Di antaranya Hardisk, Proyektor, Laptop dengan total kerugian Rp30 juta lebih.

Lanjut Kapolres, Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan sepeda motor, lalu barang-barangnya dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan dan hasil barang curian tersebut dijual ke sejumlah penadah diberbagai wilayah di antaranya di Jombang dan Surabaya.

“Uang daril penjualan barang hasil kejahattan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Modus operandinya yakni tersangka mencari sasaran dengan cara memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah yang pada posisi gembok berada di luar pagar.

Setelah dipastikan tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan, kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok pada pintu masuk yang lain lalu mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga.

Dalam melancarkan aksinya, dilakukan tersangka pada waktu malam hari pada saat kondisi sekolahan sepi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku adalah spesialis pembobol sekolah yang memanfaatkan kondisi sekolah dalam keadaan sepi lantaran tidak ada kegiatan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.

“Tersangka ini asalnya dari Malang kemudian menikah dengan orang Jombang. Awalnya jualan pentol (cireng), karena pandemi sepi pembeli, sehingga melakukan pencurian. Setiap satu minggu sekali dia melakukan pencurian di sekolah,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit ampli, 3 unit proyektor, 2 buah printer, 3 buah speaker aktif, 1 buah hardisk, 1 buah anak obeng, 1 buah kubut, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa pelat nomor dan 2 buah karung.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Aan jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *