Jakarta l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak Aiptu Suhardi, yang hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan Tahi Bonar (TB) Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 8 Juli 2021 dini hari.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Lanjut Azis mengatakan para pelaku itu yakni, Michael (26), Gabriella (24), Anastasia (21) sudah ringkus.
Dua dari tiga pelaku itu ialah, perempuan.
“Semuanya sudah dijadikan tersangka,” kata Azis.
Menurut Azis, berdasar hasil pemeriksaan ketiga pelaku itu berprofesi sebagai pelajar, freelance, dan juru masak.
“Polisi masih memburu satu pelaku lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” ujar Azis.
“Ada lima saksi dan satu pelaku masuk daftar pencarian orang,” imbuh Azis.
Azis menjelaskan, kronologi penyerangan, berawal saat anggota tengah melakukan patroli di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jaksel.
Anggota yang melakukan patroli mendapati adanya kerumunan dan aksi balapan liar.
Anggota Polri kemudian berinisiatif membubarkan massa.
“Namun, massa bukannya patuh, tetapi justru melakukan perlawanan, bahkan mereka menyerang anggota Polsek Cilandak yang tengah bertugas,” ungkap Azis.
Azis menyatakan, bahwa ketiga tersangka pengeroyokan tersebut, sudah dijebloskan ke tahanan.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka pun diancam hukuman delapan tahun penjara. “Mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya,” tutup Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (Tim Sembilan)