Sulawesi Selatan | Praktik Jahat Penimbunan solar subsidi terungkap di di Dusun Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng. Solar subsidi ilegal ini diduga diperjualbelikan ke Pasar gelap.
Kepolisian Resor (Polres) Sidrap mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aktivitas ilegal ini melibatkan pengumpulan solar dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan ke pasar gelap. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025 di Mapolres Sidrap.
Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menyampaikan praktik penimbunan soal subsidi berlangsung di sebuah kebun tanpa tanda usaha resmi. Di lokasi itu, polisi menemukan satu unit truk Toyota Dyna warna merah, mesin pompa yang aktif, serta puluhan jeriken berisi solar. “Modusnya dilakukan dengan rapi dan tersembunyi. Ini bukan percobaan pertama,” ujar AKP Setiawan.
Penggerebekan aktivitas penimbunan solar subsidi dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 15.00 WITA oleh tim Polsek Maritengngae yang dipimpin Iptu Irwan.
Tiga orang diamankan dalam operasi ini yakni, LAUPE (44), pemilik truk dan diduga sebagai tersangka utama; ANDI WARDIHAN (39); serta SUDIRMAN yang saat ini masih berstatus saksi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 775 liter solar bersubsidi yang telah dikemas dalam jeriken.
Menurut keterangan polisi, solar tersebut dibeli dari SPBU Lawawoi kemudian dipindahkan ke tangki truk.
Setelah itu, solar dialirkan ke jeriken menggunakan mesin pompa dan didistribusikan ke wilayah lain dengan harga jual lebih tinggi. Lokasi kebun dipilih karena jauh dari pemukiman dan sulit diawasi
“Ini skema sederhana, tapi menunjukkan adanya pola distribusi terorganisir ke wilayah lain, termasuk ke pengecer di daerah Siwa, Kabupaten Luwu,” tambah AKP Setiawan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan tindakan semacam ini merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap kebijakan subsidi yang ditujukan untuk masyarakat kecil.
“BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan kembali. Ini bentuk pelanggaran terhadap hukum dan tanggung jawab sosial. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan seperti ini,” kata Kapolres.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting untuk mencegah praktik ilegal serupa.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: 1 unit truk Toyota Dyna, 25 jeriken berisi solar (total 775 liter), 50 jeriken kosong, 1 unit mesin pompa dan 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg.
Pelaku utama terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka.
“Kami akan terus telusuri. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Polres Sidrap memastikan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat dan pelaku penyalahgunaan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Tim)