Jawa Tengah l HukumKriminal.com – Dua pria inisial MAM (44) dan P (35) harus berusan dengan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar.
MAM merupakan warga Desa/Kecamatan Dukuhseti sementara P merupakan warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati.
Polisi menahan dan memeriksa dua orang berinisial DA dan P yang merupakan sopir dan helper. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Keduanya kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jeriken yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap L300 berpelat nomor H 8813 FE.
Mereka tertangkap basah pada Kamis 26 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Juwana – Wedarijaksa, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Mobil bak tersebut dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan di dalam bak tersebut terdapat 60 enam jeriken. Tiap jeriken berkapasitas 30 liter solar subsidi. Sehingga totalnya 1.800 liter atau kurang lebih 1,8 ton,” jelas Kapolres Pati AKBP. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si. C.P.H.R, Rabu (31/8/2022).
Minyak solar tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Dukuhseti dan rencananya akan dikirim ke Juwana atas perintah kedua terlapor, yakni DA dan P.
Kini kendaraan pikap bermuatan solar tersebut ditahan oleh Polres Pati sebagai barang bukti. Sebanyak 60 jeriken berisi solar 1,8 ton juga turut ditahan. (Redaksi)