Pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Sumobito dipertanyakan Legalitasnya

Pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Kecamatan Sumobito di Soal LSM Gmicak

Skandal Pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Sumobito diduga Belum Mengantongi Ijin Resmi

Jombang | Bertindak atas nama LSM Gmicak, Lembaga yang mempunyai tupoksi sesuai Akte Pendirian dan AD / ART yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham sesuai No : AHU-0009961.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019. Merupakan perwakilan lembaga yang bertugas atas nama masyarakat Indonesia,

Bertempat di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim terdapat Aktivitas Pembakaran Limbah Bahan baku beracun (B3) Grenjeng Poil. Hingga Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan pendataan dan Konfirmasi. Jumat 15 Agustus 2025

Berdasarkan Laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), melakukan penelusuran, Pendataan, dan Konfirmasi ke berbagai pihak.

Dari hasil konfirmasi, Narasumber menyebutkan usaha Pabrik Pengelolaan Limbah B3 Grenjeng Foil mengatakan milik saudara Balam Kabib. Ujarnya.

Secara fakta di lokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyaksikan Pabrik Olahan Limbah tersebut, terbuka lebar, Mereka tidak melakukan/ tidak memiliki ijin Pemanfaatan Grenjeng limbah B3 jenis Foil yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atau energi.

Diketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), karyawan yang bekerja melakukan pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil tidak mengunakan Masker dan Kesehatan lainnya.

Pengelolaan limbah B3, termasuk grenjeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait.

Kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Bahwa, berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), bahwa di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim terdapat pembakaran limbah B3 Grenjeng Foi diduga tidak berijin dan melanggar Undang undang Lingkungan Hidup.

Bahwa, pembakaran limbah B3 Grenjeng Foi secara ilegal diancam oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk limbah plastik, dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran.
Elaborasi:

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga Pabrik Pembakaran limbah B3 Grenjeng Foil tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008: Undang-undang ini mengatur secara umum tentang pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, pengolahan, dan pemanfaatan. Pelanggaran terhadap aturan dalam UU ini, misalnya membuang sampah tidak pada tempatnya atau mengelola limbah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pabrik pembakaran limbah B3 Grenjeng Foil diduga kuat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 : Undang-undang ini fokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran akibat limbah. Penggilingan limbah plastik secara ilegal dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini.

Sanksi terhadap Pabrik pembakaran limbah B3 Grenjeng Foil tidak memiliki Ijin dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, jika penggilingan limbah plastik menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian pula, kegiatan ilegal mengelola limbah tanpa izin dapat diseret ke pengadilan berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penggilingan limbah B3 Grenjeng foil secara ilegal juga bisa dianggap sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Jika terbukti, penggilingan tersebut dapat menjadi dasar untuk gugatan perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan Pelaku yang melakukan penggilingan limbah B3 Grenjeng foil secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum setelah sangsi administratif

Regulasi: Pengelolaan limbah B3, termasuk grenjeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait.

Melalui telpon seluler saudara bapak Kabib 0858-5958-40xx, belum memberikan tanggapan. Jumat 15 Agustus 2025, Pukul 16.50 Wib.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Gakkum Jawa Timur, Bupati Jombang, Kapolres Jombang dapat bekerja sama melakukan penertiban dan tindakan Hukum. (Tim Raja Sembilan)

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *