Ketua Umum LSM Gmicak Sikapi Pembakaran Limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) di Balongwono, Trowulan dugaan Ilegal
Kejahatan Pembakaran Limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) di Balongwono, Trowulan dugaan Ilegal Meresahkan Warga
Mojokerto | Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) atau pemutus sirkuit mini, khususnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak disarankan dan dapat berbahaya. Pembakaran limbah MCB dapat melepaskan zat berbahaya ke lingkungan, seperti PCB (Poly Chlorinated Biphenyls) yang bersifat karsinogenik.
Sebaiknya, limbah MCB dikelola melalui metode yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3.
Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) membuat Pencemaran Udara:
Pembakaran limbah MCB dapat menghasilkan gas beracun dan berbahaya, termasuk senyawa PCBs yang dapat mencemari udara.
Resiko Kesehatan Paparan zat-zat berbahaya dari pembakaran limbah MCB dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk iritasi, kanker, dan masalah pernapasan. Pencemaran Lingkungan:
Abu dari pembakaran limbah B3 MCB juga dapat mengandung zat berbahaya dan mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar. Apalagi Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) dilakukan secara ilegal tanpa ijin.
Bertempat di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur diduga Keras, terdapat aktivitas pembakaran Limbah bahan baku beracun B3 MCB, berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Tim sembilan melakukan konfirmasi. Senin 23 Juni 2025.
Dari hasil pendataan di lapangan, malam hari aktivitas Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) membuat Pencemaran Udara menyengat dan menyesakkan nafas.
Hasil Konfirmasi, di lapangan Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) membuat Pencemaran Udara itu milik Bos Rip inisial.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan : Pembakaran limbah MCB (Miniature Circuit Breaker) melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembakaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) termasuk limbah elektronik seperti MCB, juga melanggar undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup.
Penjelasan lebih lanjut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk pelarangan pembakaran limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Dari hasil konfirmasi kepada Pengusaha RIP inisial melalui telpon seluler Whatsapp 0858-5250-94xx belum ada tanggapan. Senin 23 yuni 2025 pukul 14.14 Wib.
Baca Juga : Pembakaran Limbah B3 Elektrik Polychlorinated biphenyls (PCBs) Di Sumobito Jombang di Soal LSM GMICAK
Ancaman Pidana: Pelaku pembakaran limbah B3 ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Tim Sembilan)