Belinyu l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Desa Rinding panjang Kecamatan Belinyu yang beroperasi Samping Jembatan Lumut II dan limbah Tealing di buang di DAS.
Dari pantauan Tim sembilan Selasa (28/09/2021) pukul 16:00 Wib. Ada mesin ponton jenis Dompeng beroperasi dekat Jembatan lumut II dan lokasi tambang tidak jauh dari jalan raya Belinyu – Lumut sekitar 30 -35 meter.dan limbah di buang DAS jembatan II Lumut.
Tim Sembilan langsung konfirmasi salah satu penambang untuk mempertanyakan pemilik Tambang Ti tersebut penambang mengatakan pemilik tanah nya milik bapak Legi pak , saya disini cuma perkerja ucapnya.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan DAS di jembatan lumut II Tim Sembilan meminta pihak APH Polsek Belinyu ,Polres Bangka ,Polda Babel,untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)