Pembuatan SIM Baru Maupun Perpanjangan di Satpas Polres Sampang, Sangat Mudah Tanpa Ribet

Sampang | Hukumkriminal.com – Polres Sampang melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada pemohon SIM. Hal itu bertujuan untuk menjamin masyarakat yang ingin mengurus SIM baru dan memperpanjang SIM merasa nyaman dan terlayani optimal.

Giat tersebut Kantor Satpas Satlantas Polres Sampang di Jalan Trunojoyo No 95 Kota Sampang, Madura Jawa Timur, menerima persyaratan pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan memberikan blangko formulir pengisian pemohon SIM. Juga petugas Satlantas Polres Sampang membimbing pengisian formulir sesuai contoh yang telah disediakan, kemudian mengarahkan pemohon SIM untuk identifikasi maupun uji teori dan uji praktek.

Di jumpai di kantornya, pada hari Senin Tanggal 14 April 2025 Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S. H., M.H., menyampaikan setiap hari personelnya disiagakan di tiap ruangan untuk memberikan pelayanan prima bagi pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjanagan.

“Kami siagakan anggota untuk piket tujuannya memberikan pendampingan bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan agar tidak bingung atau risau,” kata AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut dia juga mengatakan, keberadaan jajarannya bertujuan untuk mengantisipasi berbagai modus percaloan yang bisa saja terjadi pada sentra-sentra layanan seperti di Satpas.

“Praktik percaloan ini juga kami antisipasi. Keberadaan anggota untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo saat hendak mengurus pengajuan SIM baru. Pasalnya praktik percaloan akan mematok tarif yang sangat fantastis.

“juga kami imbau jangan lewat calo. Di Satpas Polres Sampang ini sudah ada petugas yang standby untuk membantu pemohon,” imbau AKP Sigit Ekan Sahudi.

Mantan Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya pun menjamin, bahwa pelayanan SIM tidak berbelit-belit dan petugas akan lebih responsif. Artinya masyarakat tak perlu bingung ketika mengurus administrasi izin mengemudi tersebut.

“Begitu masuk (Satpas) langsung ada petugas yang mendampingi dan melayani masyarakat,”pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

Sementara itu, menurut warga Desa Torjun Holil salah satu pemohon SIM, dia pemohon SIM C baru, dengan mengikuti arahan yang berlaku, dia mengurus sendiri tanpa lewat calo.

“Jika kita benar – benar mendengarkan arahan dan petunjuk petugas pasti mudah,” jelas pemohon Holil. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *