Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Melestarikan adat peninggalan nenek moyang rutin dilakukan setiap tahun oleh warga masyarakat Desa Pragelan kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur bertempat di Sendang ndek Jum’at 05/07/2024 pagi
Sedekah bumi tersebut bertujuan selain menguri – Uri budaya yang di tinggalkan nenek moyang dan bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan air dari Sendang yang ada di Desa Pragelan, Yang menjadi sumber kehidupan masyarakat
Sebelum tumpengan sedekah makanan hasil bumi, Masyarakat melakukan doa bersama di tujukan kepada leluhur cikal bakal pendiri Desa Pragelan
Rumiati Kades Pragelan saat di konfirmasi media ini mengatakan’ Selaku pemerintah Desa bersama tokoh adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Melestarikan salah satu kearifan lokal peninggalan leluhur, Adat Jawa secara rutin setiap tahun dan Kami tidak akan pernah meninggalkan adat tersebut, Dilanjut malam harinya di gelar seni tayub salah satu rangkaian sedekah bumi yang ada di pragelan” pungkas Kades
(Aji)