Cirebon l HukumKriminal.com – Satreskrim Polresta Cirebon, menangkap dua pelaku pemerkosa seorang anak di bawah umur yang keduanya merupakan tetangga korban sendiri.
Sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Jumat (12/8/2022) di Cirebon, Jawa Barat.
Lanjut Anton, dua orang sudah kami tangkap, yaitu A, dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan.
“Ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya setelah salah seorang memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda yang merupakan pacarnya di rumah korban,” kata Anton.
Kemudian, kata Anton, tersangka A memanggil dua temannya, yaitu HE, dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya.
“Selanjutnya tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu,” kata Anton.
Ketiganya, menunjukkan rekaman kepada korban, yang selanjutnya mereka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.
“Korban takut videonya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka,” kata Anton.
Selang beberapa hari kemudian, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.
“Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Anton.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.
“Kami akan jerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun,” kata Anton. (Sugi)