Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Ditahan Polrestabes Surabaya

Surabaya | hukumkriminal.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia kini harus menjalani proses hukum dengan mengenakan baju tahanan dan mendekam di Ruang Sel Polrestabes Surabaya.

Penahanan ini dilakukan setelah Diana dilaporkan dalam kasus dugaan pengerusakan mobil pikap milik seorang warga Surabaya bernama Nimus. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap pengusaha perempuan tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa wanita dalam foto yang beredar dan mengenakan pakaian tahanan adalah Jan Hwa Diana. Ia menjelaskan bahwa penahanan Diana berkaitan dengan kasus dugaan pengerusakan kendaraan, bukan perkara lain.

Ada yang menyangka penahanan ini terkait laporan mantan karyawan soal dugaan penahanan ijazah. Tapi informasi itu tidak benar. Laporan itu ditangani oleh Polda Jatim, sedangkan kasus yang diusut oleh Polrestabes Surabaya adalah terkait pengerusakan mobil,” ungkap AKP Rina.

Meski demikian, Rina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pengerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh Diana. Ia hanya menegaskan bahwa satu-satunya laporan yang tercatat atas nama Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya sejauh ini hanya berkaitan dengan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Diana sebelumnya juga tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait penyegelan gudangnya di Jalan Margomulyo. Ia bahkan melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dalam Proses penerbitan izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menambah daftar persoalan yang harus dihadapi Diana dalam waktu yang nyaris bersamaan. Belum diketahui apakah ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat proses hukum terhadap laporan di Polda Jatim juga masih berjalan. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *