Tulungagung l HukumKriminal.com -Dugaan penjarahan pasir di Sungai Brantas Desa Pucung Kecamatan Ngantru, gunakan alat berat ekskavator (bego).
Lokasi Sedot Pasir sebelah timur jembatan ngujang 2 , dibelakang puskesmas desa Pucung, di Sungai Brantas wilayah Desa Pucung , Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung , Pemilik sedot pasir diduga oknum Kades.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, tim media mengadakan penelusuran ke lokasi.
Dari hasil penelusuran di lokasi, Tim media menjumpai beberapa titik sedot pasir yang menggunakan perahu di atasnya terdapat alat berat mesin Diesel dan ada lebih dari lima(5)alat berat bego atau Ekskavator yang lagi beroperasi dilokasi.
Usai mengambil data Video untuk Dokumen,tampak puluhan Dum Truk antri untuk muat pasir dan tanah uruk, Tim melakukan Konfirmasi kepada salah satu warga, Sedot Pasir ini sudah berjalan agak lama, sekitar 10 tahun, penanggung jawabnya oknum Kades mas, Tutur Sumber berita yang enggan di Sebut Namanya
Sementara itu, Dari hasil konfirmasi ke lokasi, salah satu Warga yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya sedot pasir ini sudah berjalan lama.
Beberapa pekerja sukar di konfirmasi lantaran jauh di atas perahu, dan oknum Kades selaku penanggung Jawab atau pemilik usaha belum bisa di konfirmasi.
Menyikapi adanya Sedot Pasir yang diduga ilegal, Tim media akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum terkait. Bersambung. (tim)