SURABAYA | Hukumkriminal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melakukan penyegelan sebuah gudang milik CV. Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya. Selasa (22/04/2025).
Penyegelan gudang milik CV. Santosa Seal, yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan disaksikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat. Sementara pemilik Gudang yakni Jan Hwa Diana tidak terlihat di lokasi.
Disimpulkan, bahwa gudang CV. Sentosa Seal yang terletak di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, hanya memiliki Surat Rencana Keterangan Kota (SRKK) yang diterbitkan pada tahun 2012 dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Tanda Daftar Gudang (TDG), di Sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi syarat utama operasional gudang sesuai regulasi terbaru.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa upaya penutupan dan penyegelan gudang milik CV. Sentosa Seal yang dilakukannya karena tidak mengantongi izin TDG.
Perusahaan satu-satunya milik CV. Sentosa Seal tidak mengantongi izin TDG, sehingga hari ini kami tutup, dan sebelumnya sudah ada koordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kementerian Perdagangan,” ucap Cak Eri sapaan lekatnya, kepada wartawan di lokasi.
Bahkan Cak Eri, mengultimatum kepada para pengusaha untuk tidak membuat gaduh dan berharap agar para pengusaha selalu mentaati peraturan yang ada di Kota Surabaya.
Upaya penutupan dan penyegelan ini, menjadi pelajaran buat yang mau berusaha di Kota Surabaya. Jadi, jangan buat gaduh Kota Surabaya dan kondusifitas harus bisa dijaga,” tegasnya.(Sy)