Penegasan Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari. (Foto: Istimewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, merupakan momentum yang mempertegas peran pers Indonesia sebagai “Pilar Keempat Demokrasi”.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat membacakan laporan peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dipantau secara virtual di Jakarta, Rabu (9/2/2022) pagi.

Lanjut Atal, peran tersebut, dapat dilihat dari banyaknya kegiatan dan agenda pembahasan seputar beragam sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam rangkaian kegiatan menyambut puncak peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 ini.

“Beragamnya kegiatan HPN menyadarkan kita, bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, bertugas mengawal berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Atal.

Ada 40 agenda yang dibahas dalam rangkaian acara menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 pada 9 Februari 2022 ini.

Di antaranya, kata Atal, adalah anugerah jurnalistik, anugerah kebudayaan untuk bupati/walikota, penyelenggaraan klinik penulisan, dan penerbitan buku karya wartawan.

“Ada pula berbagai seminar untuk mencari terobosan dan inovasi di bidang pertambangan, energi, pariwisata, moneter, bahkan forum investasi bersama para duta besar negara sahabat,” kata Atal.

Atal juga mendorong para insan pers Indonesia untuk mengendalikan arus jurnalisme “clickbait” yang semakin membanjiri jurnalisme daring (online).

“Pers harus mengendalikan arus jurnalisme clickbait yang semakin deras membanjiri jurnalisme daring,” kata Atal

Atal pun mengimbau segenap insan pers Indonesia untuk memperbaiki kualitas pemberitaan, dan sedapat mungkin menghindari tren pemberitaan yang bias, provokatif, bombastis, dan menjaga independensi.

“Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga independensi media,” kata Atal.

Langkah-langkah tersebut, kata Atal, merupakan salah satu bentuk pembenahan diri insan pers Indonesia, di tengah adanya dorongan terhadap pemerintah untuk segera memunculkan regulasi hak cipta jurnalistik (publisher rights) dan insentif ekonomi bagi para wartawan Indonesia.

“Selain mengharapkan dukungan Bapak Presiden melalui publisher rights, insentif ekonomi, dan lain-lain. Komunitas pers nasional juga perlu mawas diri dan berbenah diri,” kata Atal. (Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *