Penertiban Tambang Tanpa Izin di Laut Mengkubung Kecamatan Belinyu

Bangka l HukumKriminal.com – Telah berlangsung giat penertiban disertai penindakan penambangan tanpa izin di Laut Mengkubung, Kecamatan Belinyu, oleh tim dari Polres Bangka bersama Sat Polair, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021).

Dari pantauan awak media di lapangan.
Penertiban aktivitas penambangan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB di lokasi.

Para penambang langsung menghentikan aktivitas mereka tersebut.

Saat melihat adanya anggota menuju ke lokasi, di mana aktivitas tersebut sedang berjalan.

Giat tersebut berupa penertiban disertai tindakan, kepada penambang,yang membandel.

Saat diminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, Ayu membenarkan adanya giat penertiban tambang ilegal di wilayah Mengkubung, Kecamatan Belinyu.

Melalui pesan singkatnya Ayu mengatakan, ia bersama Satpolair dan Polres Bangka mengadakan penertiban.

Video Kegiatan

“Dalam giat penertiban disertai penindakan diamankan beberapa ponton (ti) dan pekerja langsung digiring ke Polres Bangka.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, yang backup oknum adalah, kepala dusun inisial (RM) dan Oknum RT dengan berinisial (KM).

Dan penambang harus membayar uang bendera sebesar Rp1.500.000.

“Kalau penambang tidak membayar uang bendera, tidak diperbolehkan menambang, disitu,” ucapnya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *