Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin Digulung Polda Sumsel

Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengangkut batu bara di Markas Polda Sumsel. (Foto: Dokumen Polda Sumsel)

Palembang l HukumKriminal.com –  Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Agung Marlianto, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel,  menangkap delapan tersangka yang merupakan sopir dan seorang pemilik kendaraan pengangkut batu bara tanpa izin.

“Polisi menangkap delapan sopir truk yang sedang mengangkut batu bara di daerah Baturaja, Kamis, 4 Mei 2023. Tim juga mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton,” kata Agung, Senin (8/5/2023) di Palembang.

Kemudian, kata Agung, empat truk kontainer dengan kapasitas 10 ton turut diamankan.

“Semua tidak ada IUP-nya,” kata Agung.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32), kata Agung, diketahui bahwa mobil yang digunakannya untuk mengangkut batu bara itu milik BB (45).

“Hasil pemeriksaan, BB juga ikut diamankan,” kata Agung.

Menurut Agung, penangkapan sembilan tersangka, bermula saat warga mendokumentasikan kemacetan di jalan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batu bara.

“Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin,” kata Agung.

Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ.

“Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi,” kata Agung.

Polda Sumsel, kata Agung, juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batu bara di perusahaan milik PT BA dan PT Manambang di Muara Enim.

“Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PT BA dan PT Manambang. Artinya, mereka (pelaku) melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” kata Agung.

Dari keterangan tersangka, kata Agung, batu bara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa Lampung dan Cilegon, Banten.

Untuk saat ini kendaraan-kendaraan yang diamankan dititipkan ke perusahaan semen Baturaja.

“Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar,” kata Agung.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *