Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Bojonegoro Buka CCTV SPBU 54.621.11 Balen dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bojonegoro | hukumkriminal.com – Praktik nakal / Kejahatan penyalahgunaan pengisian BBM subsidi Pertalite diduga terjadi secara terang-terangan di SPBU 54.621.11, Jalan Raya Balen, Kabupaten Bojonegoro, dan hal ini diketahui Media dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).
Sejumlah motor yang dimodifikasi secara tidak standar tampak bebas bolak-balik mengisi BBM subsidi, tanpa pengawasan ketat dari pihak SPBU.
Modusnya cukup mencolok. Motor jenis Shogun yang sudah dimodifikasi dengan tambahan tangki besar di bagian depan, wara-wiri di jam-jam tertentu.
Mereka muncul mulai pagi hari sekitar pukul 05.00 hingga 06.30 WIB, sore sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, bahkan usai sholat Isya’.
Yang membuat heran, para operator SPBU seolah tak menggubris pelanggaran ini. Bahkan, menurut informasi warga sekitar, mereka diduga telah bekerjasama dengan para pengangsu BBM.
“Kayak udah kerja sama, Mas. Hampir tiap hari ada itu motor-motor modifan ngisi bolak-balik. Tangkinya gede banget, bukan standar pabrik. Tapi tetap aja dilayani, bahkan terkadang para pengangsu dengan bebasnya ngisi sendiri,” ujar salah satu warga sekitar SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/5/2025).
Pengangsu-pengangsu ini diketahui berasal dari berbagai desa di Kecamatan Balen, dan diduga kuat sebagai tengkulak BBM subsidi yang menjual ulang bahan bakar dengan harga lebih mahal ke masyarakat atau sektor industri.
Ironisnya, praktik ini bahkan disertai uang pelicin alias tip yang diberikan oleh pengangsu kepada operator agar tetap bisa mengisi BBM secara rutin dan dalam jumlah besar.
“Setiap ngisi harus kasih uang tip ke operator, sudah kayak rutinitas. Kalau gak, ya gak dikasih ngisi,” kata narasumber lain yang juga warga Balen.
Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi BBM jenis Pertalite.
Dengan adanya pengangsu dan penimbunan, distribusi BBM menjadi tidak tepat sasaran.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait. Namun masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas praktik nakal ini.
“Kalau dibiarkan, terus siapa yang jamin keadilan bagi warga biasa yang butuh Pertalite. Harus ditindak, jangan tutup mata,” tegas warga lainnya.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), saat melakukan Konfirmasi kepada Nur Rohman Pengelolaan SPBU melalui telpon seluler Whatsapp 0852-5945-9539xx belum ada tanggapan.
LSM Gmicak menegaskan : Dalam hal ini, Pengangsu dan Pengusaha SPBU diduga kuat Melanggar Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat berupa tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 53 dan 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Tindakan-tindakan tersebut mencakup pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi, penyimpanan BBM tanpa izin, pengangkutan BBM tanpa izin, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.