Ketua Umum LSM Gmicak minta Gakkum tindak tegas Pengelolahan Limbah B3 Oli di Desa Gadung, Kec. Driyorejo dugaan ilegal
Gresik | hukumkriminal.com – Sebuah lokasi di Jalan Raya Randegansari, Dusun Gadung, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diduga menjadi tempat penampungan dan pengelolahan oli bekas ilegal. Tempat tersebut mencurigakan karena tidak memiliki papan nama perusahaan, tidak mencantumkan izin resmi, dan tertutup rapat dari akses publik. Bahkan, tim investigasi media dan lembaga terkait tidak diizinkan masuk, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasionalnya. Kamis 13 Februari 2025.
Ketika tim media dan perwakilan lembaga mendatangi lokasi, mereka hanya diperbolehkan bertemu di luar area dan tidak diberi akses masuk. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas di dalamnya berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar hukum. Tidak adanya tanda peringatan limbah B3, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak adanya pengawasan dari instansi terkait menambah kejanggalan di lokasi tersebut.
Modus dan Dampak Lingkungan : Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tempat pengeolahan limbah oli bekas ilegal sering kali beroperasi secara tertutup dan tanpa standar keamanan lingkungan. Limbah oli bekas yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari tanah, air tanah, hingga udara. Jika dibuang sembarangan, oli bekas bisa mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat sekitar, menyebabkan gangguan kesehatan dan merusak ekosistem.
Dugaan lainnya, tempat ini bisa saja menjadi pusat daur ulang ilegal yang tidak sesuai standar, di mana oli bekas diolah tanpa proses pemurnian yang benar dan dijual kembali sebagai pelumas murah yang berisiko merusak mesin kendaraan.
Regulasi dan Sanksi Hukum bagi Pengolahan Limbah Ilegal : Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berhubungan dengan limbah B3 wajib memiliki izin resmi dan menerapkan prosedur pengolahan sesuai standar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 103 UU 32/2009, yang mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Jka terbukti melakukan pembuangan atau pengolahan limbah B3 secara ilegal, pelaku bisa dikenakan Pasal 104 yang mengancam hukuman lebih berat, yaitu penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bahwa, Syarat Wajib Usaha Pengolahan Limbah Oli Bekas yang Legal
Sebuah usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
1. Memiliki izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.
2. Mengantongi izin pengelolaan limbah B3, yang mencakup izin pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengelolahan limbah.
3. Mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk menilai dampak operasional terhadap lingkungan.
4. Memiliki fasilitas pengelolahan yang sesuai standar, termasuk sistem penyimpanan yang aman, peralatan pengolahan modern, dan sistem pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan.
5. Memasang papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
6. Melakukan pelaporan dan pemantauan berkala terhadap aktivitas pengolahan limbah kepada instansi pengawas lingkungan.
Jika usaha pengolahan oli bekas di Gresik ini tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka besar kemungkinan operasionalnya melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
Pihak Berwenang Harus Segera Bertindak : Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kepolisian, perlu segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka usaha ini harus segera ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mencemari lingkungan. Kesadaran publik sangat penting untuk mencegah dampak buruk dari limbah B3 yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap usaha ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama yang berkaitan dengan limbah berbahaya seperti oli bekas. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar.
SAT orang perusahaan Pabrik pengepul penampungan dan pengelolaan limbah B3 bahan baku beracun melalui telpon selulernya +62 857-3058-24xx saat di konfirmasi tidak ada Jawaban: jingga berita di publikasikan.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dasar hukum yang harus di tegakkan :
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
LSM Gmicak melalui Media dirinya akan mengirimkan Laporan dan Pelaporan yang akan di sampaikan kepada dinas terkait antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Jatim, Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. (Tim 9 – Sembilan ).
Sumber | JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.