Pengepul Togel Beromzet Rp30 Juta per Hari, Digulung Polisi Cirebon

Ilustrasi 303 Judi Togel

Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa Polresta Cirebon menggerebek markas pengepul judi Togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Kamis, 25 April 2024 dini hari.

“Tadi malam, kami melakukan penggerebekan terhadap markas pengepul Togel di Kecamatan Ciledug, usai ada aduan warga,” kata Sumarni, Kamis (25/4/2024) di Cirebon, Jabar.

Menurut Sumarni Operasi di markas judi Togel yang memiliki omzet Rp30 juta per hari.

“Pengepul Togel berinisial RN (51) ditangkap di rumahnya di wilayah Ciledug,” kata Sumarni.

“Terduga pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh Sumarni.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Sumarni, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi, rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp 4.154.000.

“Dalam penggerebekan ini, kami juga berhasil menyita 76 botol Minuman Keras (Miras) dari kediaman RN,” kata Sumarni.

Para penjudi togel itu, kata Sumarni, biasanya langsung melakukan setor tunai kepada terduga pelaku.

“Kami juga mengetahui, bahwa bandar utama beroperasi di Bandung,” kata Sumarni.

RN, kata Sumarni, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Langkah cepat ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas berbagai kejahatan di masyarakat, termasuk perjudian Togel, peredaran Miras, Narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *