Pengerjaan Aspal BKKD Desa Pajeng, Paving Dibuat Dasar, Tahap Satu dan Dua Sekaligus Dikerjakan

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Pengerjaan aspal BKKD Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro Di Duga tidak sesuai juknis, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) bersumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 senilai Rp 1,216,151,384,00 tersebut di sinyalir tidak sesuai juknis.

Terbukti Paving yang masih menancap langsung di timpa aspal padahal juknis pengaspalan, ada pengerasan Batu M 20 Cm koral ( Bescouse) dan koral 0,5 cm, namun pengerjaan aspal di Desa Pajeng bukan seperti juknis diatas.

Warga setempat ( Bulu Jiwo) mengatakan selain paving di timpa jalan coran yang sudah rusak langsung di timpa juga, Ia mengatakan ” Kalau di Desa lain paving biasanya di bongkar, yang diatas paving sudah mulai rusak, Ojo lebokno koran pak jenengku ( Jangan masukkan koran Pak nama saya) ” ujar warga yang tidak mau di masukan Koran.

Selain itu tahap l dan tahap ll di kerjakan bersamaan boleh apa nggak? Media ini mengkonfirmasi Sekdes setempat Rabu 21/12/22 sore, jawab Sekdes “konfirmasi di kantor saja biar jelas ” kata Sekdes. (Bersambung)

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *