Pengerjaan Jalan Regid Beton Senganten Sambongrejo Di Duga Pembodohan Masyarakat

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – pengerjaan Jalan Regid Beton Senganten Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro di duga pembodohan terhadap masyarakat, Terbukti saat dipantau media ini Senin 16/10/2023 pagi, Menemukan pekerjaan yang tidak masuk akal

Penggarapan yang tidak masuk akal tersebut adalah gorong – gorong di dusun kaliasin rt24 RW 5 hanya pinggir – pinggir saja yang dipasang ukuran normal, Namun yang tengah posisi semula ( gorong- gorong lama) denga lebar kurang lebih 50 cm,

Hal tersebut berkat kerja sama masyarakat dengan media dan LSM guna mengawal jalannya pembangunan bersumber dari anggaran APBD kabupaten Bojonegoro 2023, bertujuan para kontraktor tidak asal mengerjakan demi keuntungan yang lebih besar

Seperti yang di sampaikan Bendol ( 37) warga setempat ia mengatakan,” miris dengan adanya gorong – gorong model seperti itu, itu jelas pembodohan pemborong yang tak lain adalah PT KIM ( Kontruksi Indonesia Mandiri)

Selain itu dasaran dari LC tidak memakai urungan dari Because tapi tanah dari sekitar samping bangunan, selain itu papan informasi juga tidak ada jadi berapa nilai pengerjaan jalan, TPT dan udit ( saluran air) tersebut tidak diketahui masyarakat

Sementara pihak kontraktor yang bertanggung jawab di lapangan menurut keterangan para mandor adalah DIKy namun Diky dihubungi media ini lebih sepuluh kali tidak diangkat telponnya, di wa tidak ada balasan.

Menurut warga setempat Sebut saja EK ia menyampaikan “ini semua yang bertanggung jawab adalah Dinas PU karena pekerjaan ini adalah pekerjaan dinas PU, Tentunya konsultan dan pengawasan dari PU ada, mosok GK roh Pak wng PU,” pungkas EK

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *