Penggalian Tanah Urug Milik Baba, Diduga Tidak Mengantogi Izin 

Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Bukit Kijang Kecamatan Namang.Kabupaten Bangka Tengah. Seperti yang kita ketahui tanah Urug (furu) merupakan Tambang golongan C yang harus mengantongi izin secara sah yang di keluarkan UU no. 11 Tahun 1967.

Di saat Awak media mengkonfirmasi melalui by phone, Kamis (12/1/2023), Kades bukit kijang yang bernama Nazarudin, mengatakan memang benar adanya tambang atau galian C Dan sudah kordinasi kepada pihak Desa dan juga ada uang fee kepada desa sebelum penambangan tanah galian C tersebut.

Di waktu awak media mempertanyakan tentang legalitas tambang itu dia mengatakan tidak ada dan dia juga tidak mau di katakan Pungli ujar pak kades”.

pak kades menganjurkan sebelumnya harus kordinasi dulu ke APH yaitu kapolsek namang walaupun dia mengatakan ini bner wilayah saya’ tapi setidaknya asslammualaikum dulu ujar pak kades Nazzarudin.

Dan pak kades berkata pemilik lahan itu orang kayu besi bernama Baba dan lahan itu HPL milik pribadi, dia juga bilang kalau yang mengurus tambang itu sering di sapa Kojek yang asli warga kayu besi dan bertempat tinggal di Air hitam Pangkalpinang

Awak media mempertanyakan tentang tujuan kegunaan furu itu di duga untuk penimbunan jalan smelter yang baru akan di bangun,yang berada di wilayah bukit kijang himbau pak kades Nazarudin.

Di saat awak media mendatangi tempat bangunan yang di duga smelter tersebut ada salah satu pekerja mengatakan emang benar ini mau di bangun smelter pak

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *