Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Selasa 13 Desember 2022. Terkait penggorengan biji timah milik warga bernama dedy warga bukit ketok kecamatan belinyu yang di duga ilegal yang di mana aparat penegak hukum tersebut di duga tutup mata dengan aktivitas tsb.
Di saat team investigasi (Ormas dan media) meminta untuk keterangan terhadap pekerja tersebut seolah-olah menutupi pemilik penggorengan biji timah(mengurangi kadar air).
Selanjutnya pekerja tersebut meninggalkan team investigasi.
Lalu team mencoba untuk konfirmasi kepada dedi”yang di duga pemilik gudang penggorengan, melalui pesan whatsapp (WA) “iya selamat malam pak, saya sekarang lagi di jakarta, nanti tunggu saya pulang. ujar dedi yang di duga pemilik penggorengan timah tersebut dengan singkat via whatsapp nya.
Team investigasi lalu segera menghubungi kapolres bangka induk Indra Kurniawan melalui via whatsapp (WA).
Untuk urusan Tupoksi Polsek Dan Polres di Utamakan PEMELIHARAAN KAMBTIBMAS melalui memberikan pelayanan dan mengayomi masyarakat dengan sangat maksimal.
Terkait tugas penegakan hukum terutama Polri dalam bidang pertambangan adalah tupoksi polda karena wewenang untuk perizinan juga ada pak gubernur.
Hal tersebut Liner Mas.jadi indikator keberhasilan polsek dan polres selama bapak/ibu merasa aman dan keluar malam dan tidak banyak copet serta rendah kriminalitas jalanan,maka itu jadi tolak ukur keberhasilan polsek dan polres tuturnya.
(Irvan Bastian/Tim)