Pengoplosan dan Penyulingan BBM Solar Desa Kaligede Senori oleh Mobil Tangki Solar PT Brata Sakti Mandiri Belum Diendus APH

Tuban l HukumKriminal.com –  Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal kembali beraktivitas meski tidak mengantongi izin legalitas dari Dinas terkait.

Kejadian tersebut setelah Media dan LSM mendapatkan laporan informasi, dan turun lapangan. Rabu 29 Juni 2022.

Dari hasil pendataan dan Klarifikasi di lapangan, ada 5 tempat pengusaha Pengoplosan dan Penyulingan baha bakar minyak (BBM), jenis Solar.

1. Miliik Barno, 2. Milik Mundari, 3 Milik Andik, 4. Milik Nanang, Milik Luluk dari Desa Jangur dan lainnya. Masing masing Warga Dusun Kaligede, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim.

Mereka mengambil bahan mentah dari Wonocolo, Bojonegoro, “Mereka ini mengoplos minyak mentah dengan asam sulfat kemudian di suling, setelah menjadi bahan bakar minyak (BBM) di ambil oleh mobil tangki di bawah keluar lokasi.

Pada saat Hukumkriminal.com klarifikasi, salah satu pengusaha mengatakan bahan mentah mengambil di Wonocolo, di tanya Soal perizinan, tidak ada sama sekali.

Adanya temuan tersebut Hukumkriminal.com akan koordinasi dengan Pihak Polsek Senori, Polres Tuban, dan Polda Jatim.

A saat dimintak Kontak Bos Mobil Tangki Solar PT. Brata Sakti Mandiri, Melalui kontak telephon seluler WhatsApp +62 852-1139-29xx memberikan staetmen hanya panwas yang boleh tau. Tutupnya. Kamis 30 Juni 2022. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *