Pengoplosan dan Penyulingan BBM Solar di Senori Belum di Endus Polres Tuban – Polda Jatim. “Berita Hari Ini”.

Tuban | Hukumkriminal.com – Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal kembali beraktivitas meski tidak mengantongi izin legalitas dari Dinas terkait.

Kejadian tersebut setelah Hukumkriminal.com mendapatkan laporan informasi, dan turun lapangan.

Dari hasil pendataan dan Klarifikasi di lapangan, ada 5 tempat pengusaha Pengoplosan dan Penyulingan baha bakar minyak (BBM), jenis Solar.

1. Miliik Barno, 2. Milik Mundari, 3 Milik Andik, 4. Milik Nanang, Milik Luluk dari Desa Jangur dan lainnya. Masing masing Warga Dusun Kaligede, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim.

Mereka mengambil bahan mentah dari Wonocolo, Bojonegoro, “Mereka ini mengoplos minyak mentah dengan asam sulfat kemudian di suling, setelah menjadi bahan bakar minyak (BBM) di ambil oleh mobil tangki di bawah keluar lokasi.

Pada saat Hukumkriminal.com klarifikasi, salah satu pengusaha mengatakan bahan mentah mengambil di Wonocolo, di tanya Soal perizinan, tidak ada sama sekali.

Adanya temuan tersebut Hukumkriminal.com akan koordinasi dengan Pihak Polsek Senori, Polres Tuban, dan Polda Jatim. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *