Pengungkapan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal di Cirebon dan Indramayu:  Diduga Banyak Oknum Terlibat

Cirebon l HukumKriminal.com – Tim Hukum Kriminal memergoki seorang supir mobil box berplat Nomor Polisi (Nopol) B 9561 KXS berinisial Ompong, yang sedang mengisi BBM bersubsidi berjenis solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/7/2025) sekira pukul 20.01 WIB.

Menurut Ompong, BBM jenis solar tersebut akan di kirim ke PT PMP. “Saya ngangsu BBM keliling SPBU, sekarang ini, ada sekitar 1 ton BBM ada di dalam mobil box,” kata Ompong.

Lanjut Ompong, BBM jenis solar itu ditimbun dan pengirimannya ke arah Kabupaten Subang, Jabar, yang siap menampungnya dari PT PMP.

Disoal siapa nama pemilik mobil pengangkut BBM tersebut, Ompong langsung menghubungi salah seorang oknum kepolisian berinisial Iin.

Selanjutnya Tim Hukum Kriminal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya gudang  penimbun BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jalan Indramayu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,  Kamis (30/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Terpantau di lokasi pangkalan milik H. Oltak, ada mobil truk tangki
PT Patra Niaga, sedang melakukan aktivitas “kencingan” solar BBM bersubdisi.

Menurut keterangan narasumber terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan, kami menjual BBM ini kepada H. Oltak, selaku penimbun dan penampung ilegal BBM bersubsidi jenis solar.

Sedang menurut salah seorang warga masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa para pelaku itu diduga merasa kebal hukum dan tidak tersentuh dengan hukum.

“Para pelaku ini, tidak menyadari, bahwa aksi mereka tersebut, merugikan negara dan warga negara Indonesia yang kita cinta ini,” katanya.

“Semoga Aparat Penegak Hukum (APH)
segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penimbun BBM di wilayah Balongan, Indramayu ini,” harapnya.

Adapun pasal yang bisa menjerat hal merugikan negara ini, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

Dalam hal ini kami selaku jurnalis media HukumKriminal.com meminta APH di wilayah Hukum Polresta Cirebon dan Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, agar menindak tegas pelaku maupun oknum yang terlibat  agar ditindak tegas dan memberantas dalam mengatasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis solar tersebut.

Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Panglima TNI dan Kapolri, tolong segera ditindaki karena oknum tersebut, merasa kebal hukum dan tidak takut adanya dampak dari permasalahan hukum
karena  pelaku tersebut beraksi semakin merajalela. (Azis)

 

Catatan | Semua data, foto dan video sumber berita ada di Redaksi dan Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *