Batam l HukumKriminal.com – Amanah Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Kepada Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau langsung dijalankan dengan mengadakan sosialisasi terhadap para pengurus rumah ibadah di Kota Batam, Selasa (15/3/2022).
Pertemuan tentang pengurusan sertifikasi rumah ibadah di Batam antara Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dengan Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepualauan Riau dibawah Nakhoda Daniel Humendru mulai berjalan sesuai dengan yang diharapkan, hal ini terealisasi dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh team Lembaga Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau sejak pertemuan dengan Baban Pertanahan Nasional Kota Batam dilakukan.
Dari hasil sosialisasi tersebut, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia Kota Batam Bapak Pdt. Hezi Harefa, M.Pd menyatakan “Kami bersedia untuk mengurus sertifikat rumah ibadah kami sesuai dengan aturan yang berlaku, sesegera mungkin kami akan menyiapkan segala dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat tersebut,” ungkap Hezi.
Sementara para pengurus rumah ibadah lainnya yang hadir, sengat mendukung dan sepakat dengan pernyataan Hezi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepri Daniel Humendru, ST. menyambut baik kesadaran pengurus rumah ibadah dalam melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya sebagai bukti kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta aturan yang berlaku khususnya di Kota Batam ini dengan penuh kebanggaaan.
“Saya bangga dengan bapak dan ibu semua, mari kita terus bekerja bergandengan tangan membereskan ketidak beraturan ini agar menjadi teratur dan baik,” ucap Daniel dalam pertemuan coffee break dengan pengurus rumah ibadah yang hadir pada saat itu.
Upaya kita hari ini kiranya di dengar oleh para pengurus rumah ibadah yang lain tanpa terkecuali yang belum hadir sehingga tergerak juga semangat mereka untuk mengurus sertifikat rumah ibadahnya sehingga ketertiban tentang kepemilikan property di Kota Batam ini, rumah ibadah menjadi contoh tauladan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana kita ketahui bersama hal ini telah disampaikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dalam pertemuan dengan Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini agar pengurusan sertifikat rumah ibadah disosialisasikan kepada masyarakat, jelas Daniel
Dalam pertemuan dengan pengurus rumah ibadah dengan Lembaga kami, kami bertanya tentang kendala – kendala yang dihadapi selama ini kenapa pengurusan sertifikat rumah ibadah tidak dilakukan dan dalam diskusi hangat tersebut ternyata kebanyakan para pengurus rumah ibadah kurang memahami proses pengurusan sertifikat rumah ibadah mereka dan apa saja syarat administrasi yang diperlukan dalam pengurusannya, bukan tidak mau mengurusnya sertifikat rumah ibadahnya sesuai aturan yang berlaku ucap seorang ibu pengurus rumah ibadah yang hadir dalam pertemuan tersebut dan kami memberi penjelasan sebagaimana yang telah diberitahukan oleh BPN Kota Batam. Tutur Daniel
Penjelasan yang baik, akhirnya dipahami oleh segenap pengurus rumah ibadah yang hadir dalam pertemuan itu dan mereka akan meneruskan informasi yang diperoleh dari kami untuk diteruskan kepada teman-teman pengurus rumah ibadah lainnya, dan kami juga menghimbau kepada pengurus rumah ibadah tanpa terkecuali agar bisa berkonsultasi dengan kami Lembaga Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau bila memiliki kesulitan atau kekurang pahaman tentang proses dan administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat rumah ibadah, sehingga dapat menghubungi kami di wa : 082383769184 dan dengan senang hati kami akan membantu, sehingga kedepan seluruh tempat rumah ibadah khususnya di kota Batam telah memiliki sertifikat dengan baik, tertib dan sesuai aturan yang berlaku, tutur Daniel sambil menutup diskusi. (Firman Z)