Penjelasan pengerjaan Gorong – Gorong di Desa Gamongan Memakai Anggaran APBDES 2022, Bukan Swadaya Masyarakat

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – pengerjaan pembangunan Gorong – gorong di Desa Gamongan kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 senilai 45 juta menuai polemik , ada yang mengatakan bahawa proyek tersebut adalah proyek swadaya murni dari masyarakat namun sesuai keterangan Kades Gamongan H Kurlan selasa 09/05/2023 pagi, bahwa proyek tersebut memakai anggaran APBDes 2022

Pengerjaan pembangunan gorong – gorong tersebut menyerap 45 juta terbagi menjadi dua titik rt 1 rw3 senilai 12,500,000 dan rt2 rw2 senilai
32.500,000, kalau dikatakan swadaya murni dari masyarakat tidak benar, itupun melalui oerencanaan musyawarah Desa setelah selesai proses monitoring dari kecamatan

Selain itu H Kurlan menambahkan ” pengerjaan pembangunan proyek tersebut di kerjakan warga dan pemuda setempat setelah nelalui musawarah, karena rusaknya jalan sebelum anggaran turun sehingga H Kurlan mencarikan anggaran untuk membanggun gorong – gorong tersebut mengigat akses vital untuk jalan menuju ladang pertanian dan pemukiman ” pungkas H Kurlan

Sementara warga setempat N dan J narasumber yang tidak mau disebut namanya saat di mintai keterangan mengatakan “memang pekerja semua di bayar sesuai upah standar kerja di bangunan untuk proyek gorong – gorong dua titik, pekerja juga orang sini semua ” ujar N dan J ( Aji)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *