Penumpang Kapal mengaku di somasi oleh kuasa hukum manajemen kapal Marine III milik PT Prima Tan Bahari, setelah laporin kehilangan barangnya ke manajemen

Hukumkriminal.com | Batam – Kejadian ini bermula pada saat Penumpang kapal Marine III milik PT Prima Tan Bahari,
bernama Karina beserta keluarga Berangkat dari malaysia menuju kota batam pada hari selasa tanggal 15 juli 2025 , pada pukul 15.30 waktu Malaysia dan tiba di pelabuhan Harbour Bay Downtown, Jodoh, Batam, Kepulauan Riau pukul 17.30 wib.

Karina menceritakan : saya membawa barang dari malaysia sebanyak 6 potong (bagian). Akan tetapi setelah sampai di rumah (Batam), barang saya tinggal 5 potong. “Satu potong ketinggalan di Kapal”, setelah saya mengetahui bahwa barang saya ketinggalan satu potong di kapal, saya langsung kembali ke pelabuhan Harbour Bay Downtown, Jodoh, Batam, Kepulauan Riau untuk mempertanyakan barangnya yang ketinggalan tersebut,

Sesampainya saya di pelabuhan Harbour Bay Downtown, Jodoh, Batam, Kepulauan Riau Maka seseorang yang berada disana mengatakan agar saya kembali besok pagi berhubung karena kantor manajemen sudah tutup. Besok paginya, saya langsung mendatangi pelabuhan dan hasilnya saya disuruh kembali pada hari jumat tanggal 18 juli 2025, alasan karena kapal tersebut sudah berangkat ke Malaysia. Jelas Karina

Hari jumat pun saya datang lagi ke pelabuhan dan yang ketumu dengan saya bukan manajemen tetapi seorang oknum pengacara yang ditunjuk manajemen pelabuhan Harbour Bay Downtown, Jodoh, Batam untuk saya temui bernama “Tantimin”. Dan setelah ketemu oknum pengacara, ianya hanya mengatakan kalau ada barang yang hilang, silahkan lapokan ke polisi. Jelas Karina

Aneh bin ajaib, saya merasa ada yang aneh dengan hilangnya barang saya ini, pada saat saya laporkan kehilangan barang saya, berkali – kali saya bilang ‘permisi’ kepada penjaga konter Ocean Dragon Marine, karyawannya sibuk melihat hp. Menjawab pun, tidak, Rusaknya Cctv kapal Marine Hawk III, itupun diketahui setelah saya mempertanyakan kepada kru kapal. Dan ditambah lagi kedatangan surat somasi dari kuasa hukum yang mereka tunjuk. Harusnya kan mereka mencari solusi bukan begini. Jelas Karina dengan kesal.
 
Kalau saya boleh jujur, sebenanya tidak masalah harga dan jenis barang saya yang hilang. Akan tetapi saya mempertanyakan tanggung jawab agen perkapalan yang mengangkut puluhan bahkan ratusan orang setiap hari. “Di mana logikanya jika kapal dengan cctv rusak diperuntukkan untuk keamanan penumpang dan mengawasi kondisi kapal dan fasilitasnya…..?”. Selain itu, saya juga mempertanyakan, bagaimana proses investigasi jika kapal yang membawa nyawa manusia, tenggelam. Tentu dengan ketidak berfungsinya cctv akan menghambat proses investigasi jika terjadi kecelakaan dan pelanggaran di dalam kapal. “Saya tidak menginginkan kecelakaan apapun dengan kapal, tetapi negara ini juga mengatur regulasi untuk keamanan dan keselamatan penumpang dan kapal,”. Tak hanya mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban sebuah jasa pelayanan kapal, saya juga mempertanyakan institusi yang berwenang untuk pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Dalam waktu yang berbeda, awak media sudah mengupayakan untuk konfirmasi kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh manajemen kapal Marine III milik PT Prima Tan Bahari bernama “Tantimin” , hingga berita ini di terbitkan blm ada jawaban. (…bersbung)

Tim 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *