Penyelundupan 60 Ton Batu Bara, Digagalkan Polda Sumsel

Ketiga pelaku penyelundupan batu bara beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. (Foto: HO-Polda Sumsel)

Palembang l HukumKriminal.com – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Bagus Suryo, mengatakan bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, kembali mengungkap kasus pengangkutan batu bara ilegal sebanyak lebih kurang 60 ton.

“Batu bara ilegal tersebut dibawa oleh tiga orang sopir,” kata Bagus, Jumat (22/3/2024) saat menggelar rilis di Polda Sumsel.

Adapun ketiga sopir, yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33).

“Ketiganya sekaligus pemilik kendaraan,” kata Bagus.

Menurut Bagus, pengungkapan kasus pada Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

“Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir,” kata Bagus.

Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.

Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.

Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.

“Total semua batu bara yang diamankan sebanyak 60 ton,” kata Bagus.

Rencananya kata Bagus, batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Provinsi Banten.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batu bara, dan wilayah tambang batu bara yang diambil dari para pelaku,” kata Bagus.

Atas ulahnya, kata Bagus,  para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

(Tim HK Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *