Sidoarjo l HukumKriminal.com – Petugas Lapas Surabaya yang ada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan beberapa jenis Narkotika yang disimpan di dalam speaker aktif.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, mengatakan, bahwa petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket Narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif.
“Speaker aktif tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi,” kata Krismono, Minggu (17/10/2021).
Krismono mengatakan, paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal.
Dan ketika ditelusuri, tidak ada nama pegawai, maupun narapidana dengan nama pengiriman paket tersebut.
Namun, paket tersebut diterima oleh seorang narapidana yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD.
Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.
Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya.
Kemudian DD menjawab, bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
“Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut,” ujar Krismono.
Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih bagus, kemudian petugas mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut.
“Petugas mencurigai bagian subwofer yang lebih berat dari biasanya,” lanjut Krismono.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, petugas kemudian membuka dan terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda.
Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.
“Barang diduga Narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi,” kata Gun Gun
Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 centimeter pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five.
Satu paket terbesar berisi pil koplo.
Dan dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 centimeter persegi dan 5 centimeter persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
“Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Gun Gun.
Terkait berat dan jumlah barang bukti tersebut, Gun Gun mengungkapkan, bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong.
Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.
“Silahkan bertanya kepada pihak kepolisian, karena BB langsung kami serahkan kepada yang berwajib,” kata Gun Gun. (Limbad)